1. Aspek Organisasi
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyejajarkan madrasah dengan sekolah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang memberikan otonomi luas dapat dijadikan sebagai pijakan yang kuat bagi pengembangan madrasah.
2. Aspek Manajeman
Manajemen yang efektif, transparan, partisipatif, dan akuntable telah dikembangkan dengan sungguh-sungguh untuk menjamin eksistensi madrasah yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
3. Aspek Sumber Daya Manusia
Semangat pengembangan kompetensi professional yang dimiliki segenap personal memberikan harapan bagi peningkatan mutu madrasah ke depan.
Minggu, 02 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar